REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah kabupaten Purwakarta siap membongkar depot miras berkedok kios jamu. Khususnya kios yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, pemkab juga akan menutup seluruh kios jamu yang ada. "Ternyata, kios-kios jamu yang kita razia semalam, seluruhnya tak punya izin. Berarti ilegal," ujar Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Selasa (23/12).
Kios jamu itu, terancam ditutup. Kemudian, bangunannya akan dibongkar. Apalagi, ada kios jamu yang bangunannya di atas sungai kecil.
Hal itu, jelas sudah menyalahi aturan. Menurut Dedi, soal miras ini pihaknya sangat serius akan menertibkannya.
Pasalnya, peredaran miras di wilayahnya sudah sangat memrihatinkan. Dengan begitu, warga Purwakarta telah diracuni oleh minuman haram tersebut.