REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk mengundurkan waktu aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang semula 1 Januari 2015 menjadi paling lambat 30 Juni 2015 karena masih mensinkronisasi koordinasi manfaat (COB).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dari badan usaha, maka Apindo sepakat akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015, dengan menggunakan format registrasi Badan usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi e-DABU.
Sehingga, kata dia, sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 86/2014 tidak diberlakukan lagi bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran.
“Namun, aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. Sementara bagi perusahaan yang sudah lengkap dan tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi,” ujarnya saat jumpa pers mengenai hasil kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan DPN Apindo, di Jakarta, Senin (22/12) sore.
Sehingga dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 tersebut, BPJS Kesehatan dan Apindo sepakat mengkoordinasikan. Kesiapan Fasilitas Kesehatan tingkat I, mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benerit /COB) dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengaku akan mendorong klinik-klinik milik badan usaha menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi dengan masa transisi enam bulan. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Badan Usaha yang bersangkutan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, para pengusaha ingin ada perbaikan COB badan usaha. Sebab, kata dia, COB masih belum dibuat.
“Dalam kurun waktu selama enam bulan ini atau hingga 30 Juni 2015, kami ingin ada perbaikan COB. Misalnya COB dengan asuransi kesehatan,” katanya kepada Republika.
Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang telah memberikan pelayanan kesehatan lebih baik seperti mengikutkan karyawannya di asuransi kesehatan atau bersifat swakelola seperti reimburse (penggantian uang) atau bahkan memiliki klinik sendiri.
“Nah, ini yang harus ada koordinasi COB supaya nantinya perusahaan yang sudah memberikan pelayanan kesehatan lebih baik tidak membayar lebih mahal atau dobel,” ujarnya.