Senin 22 Dec 2014 22:43 WIB

Purbalingga Berlakukan Lima Hari Kerja Mulai Januari

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai tanggal 2 Januari 2015 akan memberlakukan sistem lima hari kerja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Ada beberapa SKPD yang tidak memberlakukan lima hari kerja seperti Satpol PP, UPT Pasar, Puskesmas, RSUD, sekolah, objek wisata, serta Dinas Pekerjaan Umum bidang kebersihan. Tidak diberlakukannnya lima hari kerja terkait masalah pelayanan yang vital," kata Sekretaris Daerah Purbalingga Imam Subijakto di Purbalingga, Senin.

Dia mengharapkan pemberlakuan lima hari kerja dapat menghemat anggaran di antaranya bahan bakar minyak, pemakaian listrik, telepon, air, dan sebagainya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa masing-masing SKPD wajib melaporkan kinerjanya setiap tanggal 10 agar pemberlakuan lima hari kerja lebih efektif. Menurut dia, laporan kinerja itu terkait dengan efesiensi, disiplin pegawai, dan produktivitas.

Selain itu, kata dia, Pemkab Purbalingga juga akan menerapkan pendataan kehadiran pegawai secara elektronik dengan menggunakan sensor retina.

"Pembelian alat tersebut sudah dianggarkan pada tahun 2015. Sebelum alatnya ada, maka masih secara manual," katanya.

Terkait pemberlakuan lima hari kerja tersebut, dia mengimbau seluruh kepala SKPD dan camat untuk menyosialisasikannya kepada kepala desa atau kelurahan dan masyarakat.

Selain pemberlakuan lima hari kerja, kata dia, Pemkab Purbalingga juga akan memberlakukan bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi lisan setiap hari Kamis.

Dalam hal ini, kata dia, bahasa Jawa yang digunakan adalah Bahasa Jawa pada umumnya dengan memperhatikan tata bahasa baik "ngoko", "kromo", dan "kromo inggil".

"Pemberlakuan komunikasi lisan ini berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Lisan di Lingkungan Pemprov Jateng dan Kabupaten/Kota se-Jateng," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa tata naskah dinas yang diterbitkan pada hari Kamis tetap menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan untuk acara resmi atau seremonial dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement