REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa warga negara Lithuania, Viktoras Lisenkovas (41) pemilik narkotika jenis sabu seberat 3,961 kilogram minta keringanan hukuman dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Mohon majelis hakim meringankan hukuman saya," ujar Viktoras Lisenkovas dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda.
Dalam persidangan tersebut terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia karena telah melakukan perbuatan yang tidak baik dan melangar hukum.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, subsider kurungan dua bulan penjara.
Akibat perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 11 Agustus 2014 sekitar pukul 01.30 Wita setelah menaiki pesawat Hong Kong Airline dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hong Kong-Denpasar.
Setibanya di Terminal Kedatanangan Bandara Internasional Ngurah Rai dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray, petugas mencurigai isi di dalam koper yang dibawa terdakwa.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan enam bungkus plastik berisi kristal bening yang mengandung metaphetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 3,961 kilogram.
Kepada petugas terdakwa mengaku tas tersebut memang miliknya. Namun, tidak mengaku koper tersebut milikinya.
Untuk membuktikan kebenaran tersebut petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan terdakwa mengakui barang itu miliknya.
Terdakwa yang bekerja sebagai tukang bor di negaranya itu kemudian dilimpahkan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.