Selasa 23 Dec 2014 00:45 WIB

Pengawasan MK Harus Diperkuat

Ketua KY Imam Anshori Saleh
Ketua KY Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon hakim konstitusi yang juga Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menginginkan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat lebih diperkuat.

"Saya melihat potensi ada penyelewengan bila tidak ada pengawasan sama sekali," kata Imam Anshori Saleh ketika ditemui seusai mengikuti wawancara Tahap I seleksi calon hakim konstitusi di Gedung 3, Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/12).

Menurut Imam saat mengikuti wawancara, ia termasuk yang keberatan saat MK dahulu dalam putusan uji materinya menghapus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi.

Ia berpendapat, penting agar adanya pihak yang mengawasi dari luar sehingga tidak hanya diawasi secara internal.

"Sekarang memang ada dewan etik, tapi hanya bekerja kalau ada laporan yang masuk ke Sekretariat MK," katanya.

Bila terdapat pengawas dari luar, menurut dia, maka pada masa mendatang kemungkinan akan tercegah terjadinya kasus seperti yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Sementara itu, Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Saldi Isra mengemukakan pertanyaan selama Imam menjadi komisioner KY, apakah ada pengalaman yang bisa ditransfer guna mengawasi hakim konstitusi.

Imam memaparkan, selama ini MK dinilai tidak ada pengawasan dan pemantauan yang mendalam, sehingga Akil ketika menjabat sebagai Ketua MK bahkan bisa menemui pihak yang berperkara di tempat yang dapat dinilai sebagai sebuah pelanggaran dari sisi KY.

"Selama ini KY memantau secara diam-diam mengenai tamu yang datang ke ruang hakim. Apakah tamu yang datang itu pihak yang berperkara atau tidak, karena itu bisa melanggar," katanya.

Untuk itu, Imam yang dulu pernah menjadi Anggota DPR Komisi III bersama Akil Mochtar juga mengatakan sangat penting dan perlu adanya pengawasan dari luar terhadap hakim konstitusi.

Karena itu, ia juga menyatakan akan membuka akses keadilan seluas-luasnya kepada masyarakat agar bila ada penyimpangan sekecil apapun yang dilakukan hakim bisa segera dilaporkan dan diketahui.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement