Selasa 23 Dec 2014 02:32 WIB

Esselon II Harus Dilelang, Kasatpol PP Kota Bandung Batal dari TNI

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
ridwan kamil
Foto: http://www.persib.co.id
ridwan kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk merekrut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari jajaran berlatarbelakang militer tak kesampaian. Pasalnya, aturan proses pengisian jabatan eselon dua dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan melalui proses lelang.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan surat pengaturan proses pengisian Kasatpol PP dari Mendagri sudah turun dan diterima Pemkot Bandung.

"Edaran dari Mendagri bahwa semua jabatan eselon dua apapun itu harus dilelang, makanya kita lelangkan, jadi dibatalin (perekrutran militer)," kata Ridwan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (22/12).

Ia mengatakan karena turunnya surat tersebut mengharuskan Kota Bandung merekrut Kasatpol dari jajaran pegawai negeri sipil. Kata Emil, sapaan akrab Ridwan, lelang jabatan untuk Kasatpol PP Kota Bandung sudah diumumkan mulai pekan ini.

"Sudah diumumkan mulai minggu ini," kata dia.

Meski begitu, ia juga tidak menutup kemungkinan Kasatpol PP berasal dari militer. Sebab, ia berharap salah satu pelamar dari lelang Kasatpol PP berasal dari militer.

"Iya dibatalin prosesnya, tapi dipersilahkan melalui proses itu, enggak menutup kemungkinan, tapi kalau iya mereka harus mundur," ujarnya.

Dikatakan Emil, hal yang membuat dirinya cenderung memilih Kasatpol PP Kota Bandung dari militer karena peliknya masalah pelanggaran yang ada di Kota Bandung. Menurut dia, latarbelakang Kasatpol PP dari militer tentu akan berbeda dengan pelamar lainnya yakni dalam hal kedisiplinan.

"Dari militer itu yang terbaik, karena Satpol PP ini yang termasuk unit paling banyak harus direformasi, berat. Karena pelanggaran peraturan di Bandung ini luar biasa, SDM enggak mencukupi, kadang SDMnya juga masalahnya," kata dia.

Seperti diketahui Pemkot Bandung telah melelang jabatan Kasatpol PP Kota Bandung yang belum terisi hingga saat ini. Adapun syarat-syarat umum bagi pelamar untuk mengikuti lelang Kasatpol ini antara lain berstatus pegawai negeri sipil (PNS), berusia maksimal 55 tahun, dan minimal S1. Batas waktu penerimaan bagi pelamar yakni sampai 23 Januari 2015.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement