REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Menjaga profesionalitas sebagai advokat dilakukan dengan menyelenggarakan ujian profesi.
Seperti yang selalu dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di 27 kota di Indonesia pada 14 Maret 2015 mendatang.
“Ujian ini untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia sehingga bisa membela masyarakat pencari keadilan di depan pengadilan,” urai Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Advokat PERADI Hermansyah Dulaimi, Senin (22/12).
Selain membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1,25 juta selama masa pendaftaran 19-23 Januari 2015 mendatang, calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran di situs resmi PERADI.
Sebanyak delapan materi diujikan, mulai dari Peran, Fungsi, dan Perkembangan Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“PERADI adalah lembaga atau organisasi yang sah berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebutkan ujian advokat dilaksanakan oleh organisasi advokat. Jadi sampai itu belum ada perubahan,” papar Herman.