REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG -- Sebanyak 320 karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan di Tabalong, Kalimantan Selatan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak efisien yang diterapkan pihak manajemen selama 2014.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Tabalong, Zainuddin di Tanjung, Senin, mengatakan selama tahun 2014 bahwa pihaknya mencatat sebanyak 73 kasus PHK yang menyebabkan 320 karyawannya berhenti bekerja. "Dari 73 kasus PHK yang dilakukan oleh 19 perusahaan di Tabalong, itu tercatat ada 320 karyawan yang diberhentikan dengan alasan efisiensi menyusul anjloknya harga batu bara dunia," jelas Zainuddin.
Kasus PHK yang menyebabkan ratusan karyawan kehilangan pekerjaan, tambah Zainuddin, kebanyakan dari perusahaan pertambangan di antaranya PT Bukit Makmur sebanyak 46 orang, PT RMI 122 orang dan pabrik semen PT Conch beserta sub-kontraktornya telah memberhentikan sekitar 34 karyawan. Disnakertrans Tabalong juga telah melakukan mediasi terhadap 195 karyawan yang terkena PHK dan 92 karyawan telah selesai secara bipartit (hubungan antara kedua belah pihak). "Para karyawan yang terkena PHK sudah kami mediasi namun hanya 92 karyawan yang sudah menyepakati penyelesaian secara bipartit sedangkan 33 karyawan belum sepakat," tambah Zainuddin.
Untuk mengatasi masih tingginya angka pengangguran di Bumi Saraba Kawa ini, Disnakertrans setempat juga melaksanakan program penciptaan wira usaha baru dengan target 5.000 wira usaha baru hingga 5 tahun ke depan. Angka pengangguran di kabupaten paling utara Kalsel ini mencapai 65.789 orang, terdiri dari pengangguran terbuka sebanyak 2.598 orang dan setengah pengangguran 63.191 orang.