Senin 22 Dec 2014 07:41 WIB

MUI: Jangan Tunda Pelaksanaan Hukuman Mati Pengedar Narkoba

Rep: C01/ Red: Bayu Hermawan
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Gannas Annar juga berharap agar hukuman mati bagi pengedar narkoba tak ditunda-tunda lagi.

"Kita harapkan agar pelaksanaan hukuman mati terhadap mereka-mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati tersebut untuk tidak ditunda-tunda lagi," kata Ketua Komite Pusat Gannas Annar, Anwar Abbas, Senin (22/12).

Adanya eksekusi mati terhadap pengedar narkoba diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar lainnya. Anwar juga menilai jika pemerintah tidak berlaku tegas dalam hal ini, Indonesia akan tetap menjadi "pasar" bagi perdagangan benda haram ini. Tentunya, bangsa ini yang akan merasakan dampak buruknya.

"Kita memang harus mengumumkan negeri ini darurat narkoba," ucapnya.

Keadaan gawat darurat ini dilatarbelakangi oleh banyaknya produsen, pengedar serta pengguna narkoba yang berhasil diciduk oleh pihak kepolisian. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah sangat jauh merasuki kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Anwar mengkhawatirkan masa depan bangsa jika masyarakat terus dirusak oleh benda terlarang ini. Karena itu, Anwar menghimbau agar pemerintah turut serta dalam menggencarkan gerakan anti narkoba ini.

Pemerintah dapat memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang ada untuk mengedukasi masyarakat bahwa ancaman narkoba sudah sangat memprihatinkan.

"Untuk itu, usaha pelibatan orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi, serta pihak kementerian, kepolisian dan BNN, jelas merupakan sebuah tuntutan," katanya.

Anwar berharap seluruh elemen tersebut dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mempersempit suang gerak dari peredaran narkoba. Hal ini juga bertujuan agar menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba pada 2015 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement