Senin 22 Dec 2014 03:40 WIB

OmbudsmanTemukan Penyimpangan Pengurusan Izin Usaha di Bandung dan Surabaya

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Kantor Ombudsman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kantor Ombudsman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan lima penyimpangan pelayanan publik dalam pengurusan izin usaha untuk UKM sektor perdagangan, hotel, dan restoran di Kota Bandung dan Surabaya.

"Lima praktik maladministrasi itu meliputi penyimpangan prosedur, permintaan uang/imbalan, tidak kompeten, di luar kompetensi, dan bertindak tidak patut," ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, Ahad (21/12).

Danang melanjukan, contoh penyimpangan prosedur yang ditemukan ORI tersebut antara lain berupa negosiasi untuk perpanjangan jangka waktu penyelesaian dan tarif. Sementara untuk masalah pungutan liar, instansinya menemukan adanya potensi pungutannya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 11 miliar.

"Besaran uang itu diperoleh dari pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di kelurahan atau kecamatan, dan dihitung dari besarnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan bagi unit usaha," katanya.

Ia menjelaskan temuan di atas merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan ORI di sejumlah instansi pemerintah daerah pengampu izin usaha untuk UKM.

Antara lain adalah badan atau unit PTSP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta beberapa kantor kelurahan dan kecamatan di masing-masing kota.

Dalam investigasi yang dilakukan dalam kurun waktu November-Desember 2014 itu, ORI menyasar pengurusan beberapa surat atau izin usaha. Di antaranya seperti SKDP, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Restoran/Rumah Makan.

Atas temuan tersebut, ORI akan menyampaikan laporan lengkap kepada Wali Kota Surabaya, Wali Kota Bandung, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri di Kantor ORI, Senin (22/12) ini.

"Penyampaian laporan ini sekaligus juga memuat saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada pengurusan izin usaha bagi UKM," katanya.

Ahmad Islamy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement