REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri melepas pemulangan 383 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang selama ini ditahan di depot tahanan imigrasi Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.
Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri dari 2 kloter yaitu pada Kamis (18/12) sebanyak 219 orang terdiri 133 laki-laki, 73 perempuan dan 13 kanak-kanak. Dan pada Jumat (19/12) sebanyak 164 orang yang terdiri dari 112 laki-laki, 51 perempuan dan satu kanak-kanak.
Pemulangan 383 TKI ilegal atau yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya.
"Pemerintah Indonesia meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi, " kata Hanif Dhakiri di Johor Bahru, Malaysia pada Jumat (19/12) seperti dalam keterangan yang diterima Republika Online, Sabtu (20/12).
Sampai 18 Desember 22.312 TKI telah dipulangkan di tahun 2014. Dari keterangan pers Pusat Humas Kemnaker, Hanif mengatakan pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
"Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerjasama dengan membentuk joint task force untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini, " katanya.
Ditambahkannya, pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.
Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014 terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi Depot tahanan imigrasi Malyasia.
Sebanyak 1.428 TKI ilegal yang ditahan dan menunggu proses deportasi itu terdiri dari 963 orang laki-laki, 397 orang perempuan dan 68 orang kanak-kanak.
Penyebab mereka ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal overstayer, melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.