REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Delapan berkas Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kejaksaan Agung terus diproses. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, LHA yang melibatkan nama pejabat dan mantan pejabat daerah yang memiliki rekening gendut tersebut juga ikut menyeret mantan pejabat kejaksaan.
"Dari delapan ini melibatkan mantan pejabat kejaksaan yang sudah menjadi kepala daerah yang sudah bekerja di luar ya, bukan di kejaksaan," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (19/12).
Meski merupakan mantan pejabat di kejaksaan, Prasetyo memastikan tidak akan ada pembedaan dalam proses penyelidikan. Begitu juga dengan kasus-kasus yang lain. "Itu tidak ada bedanya. Klungkung sudah diproses, saya nggak hapal satu-satu. Sekarang masih tahap penyelidikan tidak bisa diungkapkan secara tranparan dan vulgar," ujarnya.
Prasetyo memastikan tidak ada politisasi dalam penanganan delapan perkara tersebut. Semua kasus pun, lanjutnya, tidak ada yang dinomorduakan. Hanya saja, bobot dan dampak perkara tersebut menjadi pertimbangan dalam memroses sebuah perkara.
"Tidak ada perbedaan. Semua orangnya bersalah dalam hukum. Kami lihat faktanya sudah jelas. Kita tidak bergerak atas asumsi," kata Prasetyo.
Mengenai pembagian LHA oleh PPATK, yang mana Kejagung mendapatkan delapan berkas, Prasetyo mengatakan, hal tersebut bukan wewenang pihaknya. "Itu PPATK yang tentukan, kita terima dari mereka. Nggak semuanya di sini," ujarnya.