REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengeluarkan daftar 68 kosmetika yang mengadung bahan berbahaya hasil pengawasan sepanjang 2014.
Kepala BPOM, Roy A Sparringa, mengatakan daftar yang dikeluarkan sebagai peringatan publik dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Kosmetik berbahaya yang ditemukan berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.
Kosmetika dalam daftar yang dikeluarkan BPOM ini terdiri dari 32 kosmetika dari luar negeri dan 36 kosmetika dari dalam negeri. Sebanyak 37 kosmetika tidak termodifikasi dan 31 lainnya memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
Jika dilihat dari jumlah produk yang disampling selama lima tahun terakhir, ia mengatakan temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya cenderung menurun dari 0,86 persen menjadi 0,48 persen pada 2010-2013. Namun angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 0,09 persen berdasarkan data hingga Desember 2014.
Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri).
Tren peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya yang masuk dalam daftar peringatan publik ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN.
Menurut dia, kebanyakan kosmetik berbahaya dijual di toko kosmetik tidak resmi, secara online, dan melalui tenaga freelance. Produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang ada dalam daftar BPOM tersebut banyak dijual di kota besar dan perbatasan.
Pihaknya, ujar Roy, melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya. Selain itu, diserukan kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.
BPOM dan Pemda akan menerima laporan dari dari masyarakat apabila menemukan produk yang diduga berbahaya dan ilegal ke kontak center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email [email protected] atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.