REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan tidak masalah jika pilkada serentak 2015 diundur hingga 2016. Selama pengunduran tersebut tidak berdampak pada mekanisme pemilihan langsung.
"Tidak masalah kalau mundur atau ditunda. Yang penting pilkada langsung dan hak kedaulatan rakyat tidak dirampas," kata Ketua Apkasi Isran Noor, Jumat (19/12).
Menurut Isran, jadwal pemungutan suara bisa saja diundur. Mengingat hingga saat ini nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 masih belum pasti diterima DPR. Sehingga KPU sulit untuk menyiapkan pilkada dalam waktu singkat.
"Kalau memang KPU belum siap, tidak masalah ditunda. Kami juga ingin pilkada berjalan aman, baik dan damai tidak tergesa-gesa," ujar Bupati Kutai Timur tersebut.
Sebelumnya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pilkada serentak menurut memungkinkan dilaksanakan pada 2016. Waktu tersebut dipilih guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," kata Djohermansyah.
Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut dia, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan perppu.Setelah DPR mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi Rancangan Undang-undangnya bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.
"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU," ujar Djohermansyah.