Jumat 19 Dec 2014 13:32 WIB

KPK Telusuri Penyelewengan Pengadaan Pemondokan Jamaah Haji

KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyelewengan pengadaan pemondokan jamaah haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam penelusuran itu, KPK memanggil mantan Ketua Tim Perumahan Haji Kementerian Agama Supardi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk SDA (Suryadharma Ali)," katanya.

Pada Kamis (18/12) KPK sudah memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Slamet Ryanto dalam kasus yang sama.

"Cuma ditanyakan bagaimana mekanisme soal penyewaan rumah, penyewaan di Mekkah," kata Slamet seusai diperiksa pada Kamis (18/12).

Pengadaan penginapan tersebut menurut Slame berdasarkan aturan di Arab Saudi.

"Kalau dalam aturan kita, mengikuti aturan di Arab Saudi, kalau di sana itu ada yang namanya ta'limatul haj, artinya berlaku peraturan soal haji," tambah Slamet.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1,1 triliun pada 2012-2013.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement