REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG-- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga sejumlah tempat usaha minuman keras di daerah itu ilegal atau tidak memiliki izin dan diedarkan secara terselubung.
"Umumnya penjualan minuman keras dilakukan secara terselubung. Setahu saya tidak ada penjual atau pelaku usaha minuman keras yang berizin," kata Kabid Trantibum Satpol PP setempat Basuki Rahmat di Karawang, Kamis.
Meski para pelaku usaha minuman keras yang tersebar di Karawang diduga tidak berizin, tetapi Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban. Ia mengaku baru bisa melakukan penertiban pelaku usaha minuman keras, jika sudah mendapatkan rekomendasi penertiban dari pihak terkait, yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.
Basuki mengaku sudah memproses sejumlah tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman keras serta pelaku usaha minuman keras, kini sedang tahap pemberkasan. "Beberapa penjual minuman keras memang banyak yang nakal. Mungkin itu sudah menjadi watak dan karakter nakal saja," kata dia.
Ia mengakui sanksi pelaku usaha minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3), masih ringan. "Sanksinya hanya enam bulan penjara dan atau denda Rp50 juta. Saya kira, sanksi itu cukup ringan," kata dia.