REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno meminta kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengeluhkan menjadi korban balas dendam para Kepala Daerah yang merasa tidak didukung, untuk melapor ke Divisi Pengendalian Kepegawaian di BKN. "Nanti kami lakukan investigasi dan mediasi dengan kepala daerah untuk menjelaskan tentang peraturan perundangannya," ujar Eko kepada Republika, Kamis (18/12).
Karena, lanjut dia, memang sudah seharusnya PNS bersikap netral dan tidak boleh berpolitik. Apabila sikap tersebut dipermasalahkan oleh para kepala daerah dalam hal ini bupati, wali kota atau gubernur memang sudah seharusnya untuk segera melapor.
Kemudian, lanjut dia, untuk pemberhentian atau pemecatan PNS juga ada mekanismenya sendiri, meskipun yang berhak memberhentikan para PNS di dalam Undang-Undang adalah kepala daerah sebagai Dewan Pembina. "Memberhentikan kan ada mekanisme, tidam bisa semena-mena kalau semena-mena kan ada peradilan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Eko.
Sehingga, bagi para PNS yang merasa dipecat atau diberhentikan secara tidak wajar bisa langsung membawanya ke peradilan melalui PTUN.