REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memperketat peredaran minuman keras di wilayahnya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota Bekasi.
"Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol sedang kita susun," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (18/12).
Menurutnya, Perwal itu diharapkan bisa menjadi aturan yang lebih tegas dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
"Perda memang sudah ada, tapi kurang memberikan efek jera. Oleh karena itu, perda yang sudah ada akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perwal," katanya.
Dikatakan Syaikhu, penyusunan Perwal tersebut akan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013. "Klausul yang dibahas pada Perwal nantinya akan menyesuaikan Perpres dan Perda yang sudah ada," katanya.
Syaikhu mengatakan, salah satu hal yang akan dibahas dalam Perwal ialah pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Minuman beralkohol hanya boleh dijajakan di lokasi tertentu, semisal hotel berbintang empat dan lima.
"Dengan demikian, minuman beralkohol tidak akan diperkenankan di warung-warung, toko tradisional, toko modern, juga tempat hiburan malam," ujarnya.
Pelarangan atas tempat hiburan malam dalam mengedarkan minuman beralkohol, dipastikan bisa mengurangi pemasukan pemerintah dari sektor pajak hiburan.
"Tapi kita tidak persoalkan itu. Lagipula kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dari sektor tersebut tidak signifikan," katanya.
Syaikhu menambahkan, meskipun nantinya akan diberlakukan Perwal, tapi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ini tetap harus diawasi dengan ketat oleh unsur-unsur lainnya, termasuk masyarakat.