Kamis 18 Dec 2014 22:00 WIB

Pelaku Pencabulan Diamankan

Str (46), tersangka pencabulan diperiksa petugas di Polsek Kedungbanteng, Banyumas, Ahad (21/7).
Foto: Antara
Str (46), tersangka pencabulan diperiksa petugas di Polsek Kedungbanteng, Banyumas, Ahad (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA TENGAH -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mengamankan seorang warga Desa Lubuk Besar Hr (23) atas dugaan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak bawah umur. "Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," kata Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kapolsek Lubuk Besar Ipda Yandri C Akip di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial Hm (15) dengan cara paksa di dalam hutan dan kebun sawit. "Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, pelaku melarikan diri dan akhirnya tertangkap pada Rabu (17/12) di lokasi tambang timah Lubuk Besar," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan memang korban sudah menjadi korban perbuatan "bejat" pelaku dan diperkuat oleh pengakuan tersangka. "Kalau menurut keterangan dari tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di hutan dan di kebun sawit dengan cara memaksa korban," ujarnya.

Pengakuan tersangka, kata dia juga sama dengan keterangan korban bahwa dirinya diajak pelaku melakukan hubunan intim dengan cara paksa. Ia menjelaskan, tersangka melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka dan beberapa barang bukti yang kami temukan sudah diamankan di kantor, sementara untuk korban saat ini sedang ditangi pihak polisi perlindungan anak," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement