Kamis 18 Dec 2014 20:22 WIB

Ini Cuitan Terbaru Pengunggah Larangan Jilbab Syar'i di BUMN

Kriteria masuk perusahaan BUMN yang melarang menggunakan jilbab syar'i yang diunggah Dwi Estningsih
Foto: foto yang diunggah Dwi Estiningsih
Kriteria masuk perusahaan BUMN yang melarang menggunakan jilbab syar'i yang diunggah Dwi Estningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Setelah menghilang, pengunggah larangan jilbab syar'i di BUMN, Dwi Estiningsih dengan akun Twitter @estiningsihdwi kembali muncul. Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yogyakarta ini mencuit lagi tentang unggahan adanya larangan jilbab di BUMN.

"Berita tentang postingan gambar saya tempo hari ternyata mendapat respon yang sangat luas. Saya ingin memperjelas beberapa hal," kata Dwi dalam akun Twitter miliknya.

Ia mengatakan foto yang diunggah terkait adanya larangan pemakaian jilbab syar'i tersebut merupakan kriteria rekrutmen sebuah BUMN tanpa identitas apapun. Menurutnya foto itu asli, benar adanya yaitu form dan catatan untuk asesor (Penilai) dan bukan pengumuman atau selebaran dan sejenisnya.

Kriteria yang tercantum, lanjutnya, adalah seleksi bagi frontliner. Masalahnya adalah deskripsi kompetensi yang berisi hal-hal tendensius dan diskriminatif. Frontliner tersebut berkesempatan luas membangun karir, dalam jangka waktu tertentu setelah bertugas, berpotensi punya posisi strategis.

"Saya TIDAK PERNAH menyebut MENTERI manapun dalam tweet saya. Bisa dicek," bantahnya.

Ia menaruh hormat kepada segenap pejabat penyelenggara negara termasuk para menteri khususnya Menteri BUMN, Rini M Soewandi. "Benar bahwa rekrutmen dilaksanakan pada saat pemerintahan yg baru, namun sy tdk pernah katakan ini adl perintah dari Bu Menteri. Bisa dicek," jelasnya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement