REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengaku kesal dengan adanya penyimpanan minuman keras di rak susu anak. Apalagi, penjualan miras ini secara terbuka diperdagangkan di tempat terbuka seperti minimarket dan supermarket.
"KPAI akui sangat menyesal adanya kondisi tersebut," ujar Rita saat dihubungi ROL pada Kamis (18/12).
Menurutnya, kondisi seperti tentu akan membahayakan anak-anak bangsa. Anak-anak yang mengunjungi swalayan pasti melihat secara langsung deretan miras tersebut. Rita mengaku khawatir dengan semakin beraninya miras diperjualbelikan ke ranah publik.
"Kami khawatir anak-anak bangsa akan hancur gara-gara miras," ujarnya. Apabila anak bangsa hancur, lanjutnya, maka masa depan Indonesia pun akan hancur pula.
Rita berharap para produsen, asosiasi ritel dan pusat perbelanjaan bisa memiliki kesadaran lingkungan. Mereka diharapkan tidak semena-mena menempatkan dagangan yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Untuk itu, KPAI menghimbau agar asosiasi ritel berhati-hati memperdagangkan dagangannya, miras. Rita berharap para ritel, produsen dan pusat perbelanjaan bisa membantu menyelamatkan anak bangsa.
Rita mengaku di Indonesia belum ada peraturan yang pasti mengenai miras seperti yang terjadi di Eropa. Misalnya, para pembeli miras di Eropa harus memperlihatkan kartu identitasnya. Dengan aturan ini, miras pun tidak sembarangan didagangkan ke masyarakat.
"Melihat kondisi di Eropa, saya harap para ritel bisa melakukan hal yang demikian," jelasnya. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar anak-anak bisa terhindari dari konsumsi miras.
Sebelumnya, miras yang seharusnya tidak terjangkau oleh anak, justru ditempatkan di area yang mudah terjangkau oleh anak. Di sebuah supermarket di Bintaro, misalnya, minuman keras kalengan berjajar penuh tepat di depan kasir. Selain itu, kondisi ini juga terjadi di salah satu supermarket sekitar Pejaten, Jakarta Selatan.