Kamis 18 Dec 2014 19:49 WIB

Jumlah Terpidana Mati yang Akan Dieksekusi Bertambah

Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengatakan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada Desember 2014 akan bertambah menjadi enam orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Sponana mengatakan setelah mendapatkan informasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), terpidana mati yang akan dieksekusi bertambah satu orang.

"Kan Pak Jampidum sudah bilang seperti itu pada Rabu (17/12). Saya baru tahu ada penambahan itu dari media pada Kamis (18/12). Silakan tanya JAM Pidum," katanya, Kamis (18/12).

Meski begitu, ia menegaskan kejaksaan di daerah yang akan melakukan eksekusi itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Semua daerah sudah siap melaksanakannya," katanya.

JAM Pidum Basyuni Masyarif melalui sejumlah media online mengatakan kemungkinan enam terpidana mati yang terdaftar untuk dieksekusi ada enam orang. "Kami usahakan tahun ini, itu lima (yang dieksekusi) tapi terdaftar itu enam. Mudah-mudahan bisa terlaksana," katanya.

Empat kejaksaan tinggi di Tanah Air menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksekusi mati terhadap lima terpidana dengan batas waktu sampai akhir Desember 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin, menyatakan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini menerima laporan dari empat kejati terkait persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

"Keempat kejati itu, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah," katanya.

Laporan itu sendiri, kata dia, belum membahas menyangkut soal teknis eksekusi, lokasi dan waktunya. "Masalah teknis akan ditentukan dalam waktu dekat," katanya.

Kejaksaan sudah menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi," kata kapuspenkum.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika. Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement