REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Front Pembela Islam (FPI) Karawang, Jawa Barat, menuntut pemerintah daerah setempat membatasi tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras.
Saat ini peredaran minuman keras di Karawang sudah merajalela dan bisa merusak generasi muda. Peredarannya terselubung melalui sejumlah tempat hiburan malam yang ada di sekitar Karawang, kata anggota FPI Karawang Ade Dayat saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Karawang, Kamis (18/12).
Ia menyatakan, pihaknya menolak peredaran minuman keras, karena cukup banyak resikonya. Bahkan bisa menelan korban jiwa jika dikonsumsi secara berlebihan.
"Tempat-tempat hiburan malam harus diawasi secara optimal, karena di tempat itu bagian dari titik peredaran minuman keras," katanya, di Karawang, Kamis.
Ade menyatakan pihaknya tidak berhak melakukan "sweeping" tempat hiburan malam. Tetapi jika pemerintah daerah setempat diam atas "tindakan nakal" pengelola hiburan malam, maka FPI Karawang akan melakukan sweeping.
Anggota FPI Karawang lainnya, Pipin, mengatakan, ketentuan larangan peredaran minuman keras itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Begitu juga tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, itu dilarang mengedarkan minuman keras.
Selain itu, para pengunjukrasa juga mempertanyakan tentang izin usaha minuman keras yang ada di Karawang. Sebab meski digelar operasi dari tahun ke tahun, penjual atau pelaku usaha minuman keras di Karawang tidak pernah berubah.
"Pedagang minuman keras di Karawang itu-itu saja. Padahal dari tahun ke tahun, Satpol PP menggelar operasi peredaran minuman keras," kata dia.