Kamis 18 Dec 2014 15:39 WIB

Soal Penarikan Jaksa, KPK: Sampai Hari Ini Belum Ada Surat Resmi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi terkait rencana penarikan jaksa yang bertugas di lembaga antikorupsi itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika benar akan ditarik, KPK meminta rencana tersebut dibicarakan terlebih dahulu secara intensif sebelum dilakukan.

"Sampai hari ini secara resmi belum ada surat yang dilayangkan Kejagung ke KPK, kalau soal tarik-menarik (jaksa) harus ada komunikasi khusus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (18/12).

Johan mengatakan, pada prinsipnya KPK akan mendukung langkah semua penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik Kejagung maupun kepolisian.

Tetapi, terkait penarikan jaksa, semua harus dibicarakan terlebih dahulu. Sebab, kata dia, hal ini berkaitan dengan jumlah sumber daya di KPK yang jumlahnya terbatas.

Menurut Johan, setiap penyidik ataupun jaksa yang telah purnabakti pasti akan kembali bertugas di instansinya masing-masing, baik kepolisian ataupun Kejaksaan.

Setelah empat tahun bekerja di KPK, jaksa ataupun penyidik bisa diteruskan kembali masa kerjanya empat tahun berikutnya. Kemudian ditambah lagi dua tahun sehingga menjadi 10 tahun.

"Mekanisme itu bukan jaksa saja, tapi kepolisian juga, kalau itu bukan ditarik itu namanya, tapi sudah habis masa purnabaktinya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan KPK ini.

Rencana penarikan jaksa sampai saat ini masih simpang siur terkait adanya dua pernyataan berbeda dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Widyo mengatakan, tahun ini Kejaksaan Agung akan menarik jaksa yang ada di KPK.

Dia beralasan, penarikan itu untuk meningkatkan kinerja terkait banyaknya kasus yang ditangani kejaksaan. Sementara Jaksa Agung Prasetyo menyebut penarikan dilakukan terhadap jaksa yang pernah bertugas di KPK atau bukan yang saat ini sedang bertugas di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement