Kamis 18 Dec 2014 16:30 WIB

Setiap Kamis, PNS Kota Ini Harus Naik Kendaraan Ramah Lingkungan

 Masjid Agung An-Nur Pekanbaru
Foto: Twitter
Masjid Agung An-Nur Pekanbaru

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mencanangkan Kamis Bersih Tanpa Polusi dan Asap atau "Kasihpapa" bagi seluruh pegawai negeri sipil setempat dengan tujuan mengurangi polusi udara dan kemacetan arus lalu lintas.

"PNS kita harus jadi pioner perubahan," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, usai acara pencanangan "Kasihpapa" di halaman kantor wali kota di Pekanbaru, Kamis. Menurut dia, gerakan ini wajib diberlakukan bagi seluruh PNS yang bertugas di lingkungan Kota Pekanbaru. Karena program ini harus dimulai dari lingkungan PNS bekerja, sehingga bisa jadi contoh masyarakat di sekitarnya. "Setiap hari Kamis mulai hari ini semua PNS hanya boleh menggunakan kendaraan ramah lingkungan, di antaranya angkutan umum, sepeda pancal dan berjalan kaki," katanya.

Dia menjelaskan, jika program ini bisa diterapkan maka banyak manfaat yang diperoleh, seperti polusi udara akan berkurang, kemacetan arus lalu lintas bisa dikurangi, tingkat kecelakaan akan bisa lebih ditekan, serta secara tidak langsung membantu pemerintah dalam penghematan penggunaan subsidi bahan bakar minyak. "Pertumbuhan kendaraan di kota ini sangat tinggi, yang berakibat pada polusi udara dan kemacetan arus lalu lintas," katanya.

Dia juga mencontohkan bahwa selama ini biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh warga setiap bulannya mencapai 35 persen dari total biaya hidup. Jumlah ini jauh lebih besar dari negara Malaysia yang hanya 10 persen dan Singapura 3 persen. "Artinya mereka lebih banyak menggunakan angkutan umum ketimbang kita," terang dia.

Makanya, kata dia menambahkan, kalau bukan dimulai dari sekarang dan oleh diri sendiri, ajang perubahan tidak akan terjadi, penghematan mustahil akan terlaksana. Meski demikian, kata dia, instruksi ini tidak berlaku general, karena untuk fasilitas yang sifatnya pelayanan langsung dan emergensi ada pengecualian. "Untuk tenaga operasional seperti Dinas Kesehatan, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran diberikan pengecualian," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement