Kamis 18 Dec 2014 07:20 WIB

Ditpolair Polda Bengkulu Tangkap Dua Kapal Nelayan

Seorang nelayan, Rosid (31) mengisi waktu luang dengan menjahit jaring di kapalnya yang berlabuh di Pantai Utara kawasan Eretan, Indramayu, Selasa (26/8)(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang nelayan, Rosid (31) mengisi waktu luang dengan menjahit jaring di kapalnya yang berlabuh di Pantai Utara kawasan Eretan, Indramayu, Selasa (26/8)(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ditpol Air Polda Bengkulu menangkap dua unit kapal nelayan yang diduga telah melanggar hukum dengan menggunakan jaring tidak sesuai prosedur dan tak mempunyai surat izin kapal.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Kota Bengkulu, Rabu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat anggota Ditpol Air berpatroli di kawasan laut Bengkulu dan melihat kapal nelayan yang mencurigakan.

"Merasa curiga akan kapal tersebut, anggota kami pun melakukan penggeledahan dan benar saja saat digeledah kapal tersebut menangkap ikan dengan menggunakan pukat mini atau jaring mini sepanjang 15 meter dan lebar 9 meter, yang mana diketahui jaring tersebut tidak boleh beroperasi karena bisa merusak biota laut," kata dia.

Sementara itu, lanjut kapolda, satu kapal lainnya saat digeledah ternyata tidak mempunyai izin untuk beroperasi menangkap ikan. Sehingga berdasarkan hukum yang berlaku, polisi langsung mengamankan nahkodanya dan kapal tersebut.

Dirpol Air Polda Bengkulu Kombes Dede Ruhiat Djunaidi saat ditemui di lokasi menegaskan, tersangka merupakan nahkodanya yakni berinisial Fm (44) dan nahkoda kapal satunya Ij (40) keduanya merupakan nelayan di kawasan Bengkulu, yang saat ini diamankan di Polda Bengkulu.

"Berdasarkan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Dede menjelaskan, upaya tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap maritim Indonesia, sehingga penindakan dilakukan agar tidak merusak biota atau perkembangan binatang yang ada di laut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement