Rabu 17 Dec 2014 22:00 WIB

UMP Sumsel 2015 Direvisi

Rep: Maspril Aries/ Red: Esthi Maharani
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.
Foto: (ANTARA News/Fianda Sjofjan)
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Di saat ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Rabu (17/12) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di jalan Kapten A Rivai, di lantai dua gedung kantor gubernur tersebut tengah berlangsung pertemuan Dewan Pengupahan Sumsel membahas revisi upah minimum provinsi (UMP) 2015.

Para buruh dalam aksi damai yang dijaga anggota Polresta Palembang, Brimob Polda Sumsel dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel, menuntut Gubernur Sumsel merevisi UMP 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.974.346/ bulan menjadi Rp2.900.000/ bulan.

Pertemuan Dewan Pengupahan Sumsel tersebut sempat berlangsung alot sehingga membuat perwakilan pengusaha dan buruh melakukan aksi //walk out.// 

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Sumsel Dewi Indriarti, ada dua usulan revisi UMP 2015, wakil pengusaha menginginkan sebesar Rp2.129.000 sedangkan wakil buruh menuntut Rp2.310.000. 

“Setelah melakukan kajian sesuai dengan kualitas hidup layak atau KHL maka Dewan Pengupahan menetapkan UMP Sumsel 2015 sebesar Rp2.213.001 per bulan. Jumlah itu tidak termasuk dalam upah sektoral,” kata Dewi Indriarti.

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2015 tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan survei pasar pada sembilan kabupaten dan kota di Sumsel. Sementara itu menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Dendi, besaran UMP merupakan perhitungan bagi pekerja baru dan menjadi dasar pemberian upah. 

“Ini jumlah untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun. Bagu pekerja yang sudah berkelurga sesuai dengan perjanjian para pekerja dengan perusahaan tempat bekerja,” ujarnya.

Sementara itu menurut Asisten III Sekretaris Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat Ahmad Najib, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyetujui revisi kenaikan UMP 2015 menjadi sebesar Rp2.213.001/ bulan.  

“Untuk besarnya upah sektoral kita belum menetapkan karena akan ada rapat lanjutan membahas upah sektoral. Untuk UMP 2015 tersebutnya akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel,” katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement