REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Husin untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga anti korupsi itu.
"Untuk kerjasama dengan KPK, hanya melaporkan sesuai dengan aturan sebagai penyelenggara negara," ujar Husin saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
Politisi Partai Hanura ini enggan menyebutkan jumlah harta yang dimilikinya. Dia hanya mengatakan bahwa jumlah hartanya tak banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir. "Masih sama //kayak// yang lalu," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, selain menyerahkan LHKPN, Husin juga berdiskusi dan bekerjasama dengan KPK dalam membangun sinergi dalam mencegah terjadinya korupsi di Kementerian Perindustrian.
Menurut Johan, Husin dan KPK yang diwakili Adnan Pandu Praja bersepakat tentang rencana pembentukan unit gratifikasi dan pembentukan pelaporan harta kekayaan di kementerian yang dipimpinnya. "Diskusinya juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan," ujarnya.
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.