Rabu 17 Dec 2014 21:13 WIB

Ini Lho Perlunya KPK Daerah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru Bicara KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk kantor perwakilan di daerah. Adanya KPK di daerah akan difokuskan pada bidang pencegahan. Selain itu, juga akan digokuskan untuk Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi dan pengaduan masyarakat.

"Kalau penindakan akan tetap difokuskan ke KPK pusat, jadi konsepnya bukan miniatur KPK ditaruh di daerah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Rabu (17/12).

Menurut Johan, tahun 2015 ini KPK baru akan mengajukan dan bukan langsung membentuk kantor perwakilan. Dia mengaku, lembaga antikorupsi itu pernah mengajukan hal yang sama. Namun, pengajuan yang dilakukan pada tahun 2012 itu ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Johan mengatakan, dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Konsep yang diajukan tidak jauh berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya. 

Menurutnya, dalam pengajuan nanti, KPK berencana mengusulkan lima kantor perwakilan di daerah. Semua anggaran termasuk kebutuhan terkait sumber daya juga telah dihitung. Sayangnya Johan enggan menyebut jumlah pastinya. "Itu sudah ada perhitungannya, kita lihat nanti disetujui atau tidak oleh DPR," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto meminta pemerintah dan DPR diminta mendukung rencana KPK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah. Adanya KPK di beberapa daerah dinilai akan efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih masif.

"Di Undang-Undang itu ada dan itu diatur dan sah-sah saja KPK membuka cabang di daerah, bahkan sampai level provinsi," katanya saat dihubungi //Republika//.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memberi dukungan penuh terhadap rencana tersebut dari aspek anggaran. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement