REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mengikuti tanggal pemungutan suara pilkada serentak tahun 2015 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemendagri mendukung dua alternatif tanggal yang telah dirumuskan KPU yakni 18 November dan 16 Desember 2015.
"Kami sama dengan KPU, enggak masalah dua alternatif itu," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12).
Pelaksanaan pemungutan suara di dua tanggal tersebut mengakibatkan pelantikan kepala daerah tidak dilakukan pada 2016. Karena tahapan pilkada berjalan selama 10 bulan hingga satu tahun, pelantikan digelar 2016.
Menurut Tjahjo, Kemendagri tidak mempersoalkan bila pelantikan dilakukan 2016. Karena pemerintah sudah menyiapkan penjabat (pj) gubernur dan pelaksana tugas (plt) bupati dan walikota.
"Kalau pelantikan 2016 ga masalah. Tapi kami juga perlu lihat dulu rincian dua opsi yang sudah disiapkan KPU," ujarnya.
Politisi senior PDIP itu mengungkapkan, pemerintah juga terbuka dengan kemungkinan adanya upaya fraksi-fraksi di DPR melakukan revisi setelah perppu diundangkan. Kata Tjahjo, selama revisi tersebut tidak mengubah konsep pemilihan langsung maka pemerintah tidak keberatan.
"Kami yakin pemerintah akan sepakat walaupun ada berbagai tambahan-tambahan tentang hal yang perlu disempurnakan. Yang penting pilkadanya langsung," jelas Tjahjo.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam penyusunan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada disusun beberapa alternatif. Pertama, hari pemungutan suara jatuh pada 18 November 2015. Kedua, pemungutan suara dilakukan 16 Desember 2015.
"Namun kecenderungan yang paling memungkinkan 16 Desember 2015. Pertimbangannya waktu penyiapan logistik lebih panjang," kata Ferry.