REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Undang-Undang (UU) Desa yang menyatakan bahwa setiap desa mendapatkan dana untuk pengembangan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengatakan, saat ini ada 74 ribu desa yang ada di Indonesia. Di desa-desa tersebut, kata dia, tersimpan potensi yang luput dari publikasi.
“Mulai dari musik, budaya, kuliner, hingga potensi pertanian seperti hamparan kebun kelapa sawit,” katanya kepada Republika saat ditemui di kantornya, Selasa (16/12) malam.
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 20 triliun pun dibagi-bagi bersama dana pemberdayaan masyarakat desa (PMD) sebanyak Rp 9,07 triliun. Ditambah lagi dengan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa.
Sehingga bila dibagi untuk 74 ribu desa, maka setiap desa bisa mendapatkan bantuan dana Rp 2 miliar tahun 2015 mendatang.
“Dana itu untuk memenuhi kebutuhan desa, misalnya seperti menghidupkan infrastruktur, membangun drainase, irigasi, pertanian. Tergantung kebutuhan masing-masing desa itu,” katanya.
Namun sebelum mendapatkan dana itu, kata Marwan, setiap desa wajib menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kemudian, dana itu setelah cair akan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten tempat desa itu berada. Baru ditransfer ke rekening bank masing-masing kepala desa.
Dia menegaskan, tanggung jawab penggunaan anggaran berada di tangan kepala desa atau pihak-pihak yang menggunakan anggaran dan akan diawasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami dari kementerian hanya sebagai fasilitator, memberikan pelatihan aparatur desa,” ujarnya.
Ia optimistis, dengan adanya anggaran itu bisa menghidupkan infrastruktur dan rakyat di desa bisa makmur karena pertanian lebih maju.
“Sehingga pada akhirnya mewujudkan ketahanan pangan,” ujarnya.