Selasa 16 Dec 2014 20:05 WIB

Eksepsi Ditolak, Dua Guru JIS Kecewa

(dari kiri) Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada), Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea serta asisten guru SD JIS Ferdinand Chong (WNI) memberi keterangan saat tiba
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada), Kuasa Hukum guru JIS Hotman Paris Hutapea serta asisten guru SD JIS Ferdinand Chong (WNI) memberi keterangan saat tiba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS), yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah itu.

Neil dan Ferdinand adalah terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel. Agenda hari ini adalah menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang diketuai oleh Hotman Paris Hutapea.

"Surat dakwaan atas nama terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pertanggal 18 November 2014 dan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan sah oleh hukum karena akan dijadikan pertimbangan persidagan selanjutnya," kata Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (16/12/2014).

Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara kasus JIS. Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Patra M. Zen, pengacara kedua guru tersebut mengatakan, dakwaan ini sesungguhnya sangat tidak jelas dan karena itu majelis seharusnya mengabulkan eksepsi kedua guru tersebut. Fakta bahwa dakwaan jaksa sangat absurd dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sangat clear.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap eksepsi. Tim pengacara dan terdakwa akan mendiskusikan upaya hukum yang akan ditempuh terkait dengan penolakan eksepsi," tegasnya.

Patra menjelaskan, alasan pertama seharusnya Majelis Hakim menolak dakwaan JPU karena surat dakwaan disusun berdasarkan Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi.

‎Jaksa mendakwakan kedua guru JIS atas Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Hal itu tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014.

Sehingga Dakwaan Jaksa disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga dapat disebut cacat hukum.

"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Patra juga menjelaskan bahwa majelis hakim setuju perwakilan dari pengacara dua guru ikut menghadiri sidang kesaksian keterangan anak diduga korban saat teleconference nanti.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan hakim terhadap hal ini," ujarnya

Sidang kasus JIS akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi para korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement