REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pakar hukum tata negara (HTN) UII Yogyakarta Mahfud MD menegaskan bahwa kebijakan kenaikan BBM, TDL, kartu pintar, perombakan kabinet, dan kebijakan pemerintah lainnya bukan alasan pemakzulan.
"Kenaikan BBM, TDL, perombakan kabinet, kartu pintar itu tidak bisa menjadi alasan impeachment (pemakzulan), kecuali ada yang dikorupsi," katanya dalam semiloka refleksi akhir tahun dan musda Asosiasi Pengajar HTN dan hukum administrasi negara (HAN) di Surabaya, Selasa (16/12).
Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014 itu menjelaskan pemakzulan secara hukum itu hampir tidak mungkin untuk saat ini, karena ada lima alasan untuk pemakzulan yang juga tidak mudah.
"Kelima alasan impeachment yang dibenarkan secara hukum adalah korupsi, suap, pengkhianatan negara, kejahatan besar, dan perbuatan tercela, karena itu jangan takut dengan impeachment," katanya.
Di hadapan 150 dosen HTN/HAN dari PTN/PTS se-Jatim itu, ia mengatakan syarat teknis untuk pemakzulan juga berat yakni disetujui 2/3 anggota DPR, padahal anggota DPR pro-pemerintah (Koalisi Indonesia Hebat) sudah lebih dari 1/3.
Bahkan, kalau dilakukan voting dan lolos pun masih harus dibawa ke MPR dan syaratnya akan semakin sulit, karena MK sudah memutuskan syarat teknis untuk pemakzulan perlu didukung 3/4 anggota MPR.
"Itu pun sulit terpenuhi kalau seluruh anggota parlemen dari KIH tidak hadir. Apalagi, sikap DPR/MPR akan mendapat kontrol langsung dari masyarakat, media, dan LSM," kata Mahfud.