REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Bupati Cianjur, Jabar, Tjetjep Muchtar Soleh minta penegak Perda dan kepolisian menindak tegas penyalur minuman keras di wilayah tersebut.
"Perdanya di Cianjur sudah kuat hanya implementasinya yang harus dipertegas terutama penegak Perda yang harus banyak melakukan aksi di lapangan dan meningkatkan pengawasan," katanya di Cianjur, Selasa.
Selama ini, ungkap dia, dalam penanganan minuman keras (miras) atau miras plosan, penegak Perda telah acap kali melakukan razia dan menutup kios penjual miras. Namun hingga saat ini sulit untuk diberantas karena masih banyak pabriknya.
"Selama ini yang menjadi masalah adalah miras yang beredar di tempat umum yang dipergunakan warga, sehingga kami akan meminta penegak Perda dan kepolisian menindak tegas penjual dan penyalur," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur, Suranto menuturkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi tentang bahaya miras atau miras oplosan karena saat ini di Cianjur tercatat dua orang warga yang dirawat di RSUD Cianjur akibat mengkonsumsi miras oplosan.
"Miras oplosan sangat membahayakan diri peminumnya mereka yang menenggak miras oplosan akan mengalami gejala seperti keracunan, muntah-muntah, mengurangi tingkat kesadaran hingga mengalami koma, kemudian mempengaruhi syaraf," katanya.