REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Muchtar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, akhirnya ditahan, Senin (15/12).
Sang profesor itu ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Berdasarkan pantauan, Maksum mendatangi kantor Kejari Kota Cirebon sekitar pukul 14.30 WIB. Sekitar pukul 17.05 WIB, Maksum dibawa ke Rutan Kelas 1 Kota Cirebon dengan menggunakan mobil kijang inova warna hitam bernopol E 1235 A milik Kejari Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Acep Sudarman menjelaskan, Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari. Meski tersangka bersikap kooperatif, namun penahanan itu dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
''(Tersangka) tidak mungkin tidak mengetahui prosedur pembelian tanah untuk kampus II IAIN karena dia kan pengguna anggaran,'' terang Acep.
Acep menambahkan, sebelum ditahan, Maksum terlebih dulu dilakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan itu masih bersifat umum, terutama untuk memastikan kondisi kesehatannya.
''Pemeriksaan belum sampai materi kasus,'' kata Acep.
Selain Maksum, Kejari Kota Cirebon sebelumnya telah terlebih dulu menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati, Ali Hadiyanto.
Sementara itu, Penasihat hukum Maksum, Chandra Widianta, mengaku sangat menyayangkan penahanan terhadap Maksum. Pasalnya, pemeriksaan terhadap kliennya belum menyentuh materi perkara.
''Kami akan secepatnya mengajukan penangguhan penahanan,'' ujar Chandra.
Seperti diberitakan, kasus itu bermula ketika IAIN Syekh Nurjati membeli tanah seluas 40.190 meterpersegi di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon dengan harga Rp 8,6 miliar pada 2013 lalu. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk membangun kampus II IAIN Syekh Nurjati.
Tanah yang dibeli itu merupakan bagian dari rencana pembelian tanah seluas 6,7 hektare dengan anggaran sebesar Rp 16 miliar.
Namun, pengadaan tanah tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Akibatnya, tanah itu tidak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau atas nama IAIN Syekh Nurjati.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, paling lama 30 hari tanah yang dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara.
Berdasar perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 8,2 miliar.