REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membokir 813 ribu situs internet di mana 90 persennya adalah situs berkonten porno. Kepala Humas Kementerian dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan pemblokiran situs berkonten porno itu merupakan komitmen dari Kemenkoinfo dalam menjalankan Peraturan Menkoinfo No.19/2014 tentang penanganan konten negatif di Internet.
Selain itu, kata Ismail di samping pemerintah yang mempunyai tugas langsung untuk memblokir konten porno. Menurutnya peran dan partisipasi masyarakat sangat di perlukan untuk membantu pemerintah dalam memberantas pornografi di dunia maya. “Masyarakat dapat melaporkan atau mengirim emaik ke kemenkoinfo, disertai bukti kami akan respon sesegera mungkin,” tuturnya.
Sementara itu Direktorat E-Bisnis Kemenkominfo, Fajar Nugroho mengatakan kemenkoinfo juga telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait banyaknya game dengan konten porno yang dapat di unggah secara bebas di internet. Meski demikian kata Fajar untuk game porno yang di unggah dalam aplikasi playstore misalnya masih dalam koordinasi.
“Aduannya sudah ada, kalau situs posisinya sudah masuk daftar black list, berikutnya game yang via aplikasi, seperti di android itu antisipasinya seperti apa belum koordinasi,” tutunya saat di temui ROL di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Senin siang (15/12).
Lebih lanjut Fajar mengatakan Kemenkoinfo akan terus berupaya untuk memberantas setiap situs dan aplikasi yang memuat konten porno di dalamnya. Ia pun berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk melapor pada Kemenkoinfo apabila menemukan situs internet yang memiliki konten porno.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menkoinfo no 9/2014 bab III Pasal 7 menyebutkan masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukan dalam trust positif. “Situs-situs itu dari luar semua, sementara game porno itu yang aplikasi bukan website platfomnya android atau IOS itu kita masih koordinasi,” tuturnya.