Senin 15 Dec 2014 16:23 WIB

Pengamat Ini Setuju Refly Harun dan Todung Ditolak Jadi Hakim MK

Rep: c01/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah anggota kepolisian berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Surat keberatan yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dipilihnya Refli Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai Tim Panitia Seleksi (Pansel) mendapat dukungan dari Pakar Hukum Muzakir. Muzakir meniliai tim penyeleksi hakim konstitusi harus berasal dari profesi yang independen.

"Saya setuju kalau dia (Todung dan Refli) tidak boleh," ujar Pakar Hukum Muzakir pada Republika Online, Senin (15/12).

Alasan Muzakir ialah karena latar belakang Refli dan Todung sebagai pengacara yang kerap berpraktik di Mahkamah Konstitusi (MK). Profesi pengacara, lanjut Muzakir, merupakan profesi yang tidak independen. Padahal, berasal dari profesi yang independen merupakan keharusan bagi Tim Pansel.

Menurut Muzakir, seharusnya anggota Tim Pansel penyeleksi hakim konstitusi berasal kalangan independen. Anggota Tim Pansel bisa berasal dari kalangan birokrasi. Selain itu, anggota Tim Pansel juga bisa berasal dari kalangan akademisi yang bersifat independen. "Bukan idealnya, tapi harusnya. Intisarinya, syaratnya adalah profesi yang independe," jelas Muzakir.

Dimasukkannya nama Refli dan Todung dalam Tim Pansel oleh Jokowi disayangkan oleh Muzakir. Sikap ini menunjukkan bahwa Jokowi tak bersikap independen. Terlebih, sosok jaksa agung yang ditunjuk oleh Jokowi beberapa waktu lalu juga berasal dari partai politik.

Jika hal-hal seperti ini terus berlanjut, Muzakir menilai ini sebagai suatu gejala hukum yang tidak sehat. "Sebaiknya Jokowi menarik lagi (Tim Pansel yang telah dibentuk). Carilah tim yang independen," terang Muzakir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement