REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkab Sukabumi berencana untuk menertibkan bangunan liar yang berada di sekitar kawasan konservasi penyu di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap. Rencananya, upaya penertiban akan dilakukan pada awal Januari 2015 mendatang.
"Kita masih memberikan waktu kepada pemilik vila agar membongkar bangunannya sendiri,’’ ujar Bupati Sukabumi Sukmawijaya kepada wartawan akhir pekan lalu. Bila imbauan tidak dihiraukan, maka petugas akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Menurut Sukmawijaya, bangunan vila tersebut berada di lahan hak guna usaha (HGU) PT Wira Citespong seluas 65 hektare. Jumlah vila di kawasan tersebut mencapai sebanyak tujuh unit. Di mana, bangunan vila tersebut ada yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) seperti dari Spanyol dan Selandia Baru.
Diterangkan Sukmawijaya, pemilik vila dipastikan telah melanggar ketentuan yang berlaku. Misalnya membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dan melakukan penyerobotan lahan milik orang lain.
Upaya penertiban lanjut Sukmawijaya, dilakukan sebagai salah satu bagian penataan ulang kawasan di sekitar konservasi penyu atau objek wisata. Selain dijadikan lahan konservasi penyu, pemkab juga akan menyiapkan sekitar 15 hektare lahan untuk dipakai fasilitas umum dan sosial.