Senin 15 Dec 2014 16:35 WIB

Pemda DIY Lakukan Penghematan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bangsal Kepatihan Pemprov DIY. Ilustrasi
Bangsal Kepatihan Pemprov DIY. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014, Pemda DIY telah berupaya melakukan penghematan mulai dari snack, air dan lampu .

Hal itu dikemukakan Kepala  Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (UHP) Pemda DIY Sigit Haryanta pada acara gathering dengan wartawan di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/12).

Untuk efisiensi,  dalam SE Menteri PAN dan RB disebutkan snacknya harus berbahan dasar lokal. Hal ini  sudah dicoba waktu Menteri Dalam Negeri melakukan kunjungan ke kantor Gubernur DIY Kepatihan pekan lalu menggunakan bahan lokal  berupa: combro, bolu kukus, pisang dan kacang godhog, terjadi efisiensi Rp 1500.

Tetapi hal itu terkendala administrasi yakni harus ada cap. Kalau beli ke  mbok-mbok penjual di pasar tidak mempunyai cap . Sedangkan kalau beli di toko harganya tinggi, sehingga tidak bisa efisiensi.

Karena itu  perlu dipikirkan bagaimana produsen ekonomi lemah bisa berdaya dan supaya mereka punya cap bagaimana supaya bekerjasama dengan UKM (Usaha Kecil Menengah),’’ kata Sigit.  

Selanjutnya untuk efisiensi  perjalanan dinas, sebetulnya  di Pemda DIY sudah efisiensi karena anggarannya sudah di bawah ketentuan Menteri Keuangan. Kalau di Peraturan Menteri Keuangan biayanya Rp 530 ribu per hari, sedangkan di DIY sudah Rp 240 ribu.

"Untuk lebih efisien, mungkin dari segi kuantitas akan dibatasi yang betul-betul penting saja. Misalnya kalau rapat biasanya satu instansi menghadirikan dua sampai tiga orang, kalau bisa satu orang saja,’’ jelas dia.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Biro UHP Pemda DIY Sugeng Riyanto, terkait dengan pengaturan  biaya perjalanan dinas pada Oktober 2014 Gubernur DIY sudah menerbitkan Peraturan Gubernur  untuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah dan khusus gubernur dan wakil gubernur ada pengaturan sendiri. Sedangkan untuk pejabat ke luar negeri haris mendapat ijin dari menteri.

Lebih lanjut Kepala Bagian Pelayanan Biro UHP Pemda DIY Sarjuni mengatakan untuk penghematan listrik, sejak Maret 2014 Maret di Biro UHP sudah  menggunakan lampu hemat energi dengan menggunakan lampu LED  dan dalam satu bulan bisa terjadi penghematan sekitar Rp 10 juta. Selanjutnya di akhir 2014 sudah melakukan  penggantian lampu LED di Gedung Pemda DIY Unit I,II, V, VI dan VIII. Namun efisiensinya baru kelihatan Januari 2015.

Rencananya, kata Sigit menambahkan,  lampu di penerangan jalan kantor Gubernur juga menggunakan  LED tetapi baru akan terealisir 2016. Di samping itu, untuk efisiensi lampu yang semula menghidupkan listriknya menggunakan sinar matahari, nantinya akan menggunakan timer. "Sehingga nyalanya tidak jam 15, tapi jam 17.30,’’ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement