REPUBLIKA.CO.ID, BATANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Muh Hanif Dhakiri mengimbau kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan keluarganya yang hendak bekerja ke luar negeri agar mematuhi ketentuan sesuai prosedur.
Ia juga meminta calon TKI yang akan keluar negeri supaya menggunakan jalur sesuai aturan pemerintah. “Penempatan sesuai prosedur yang dilengkapi semua dokumen bisa memudahkan pemantauan dan bisa memastikan perlindungan TKI. Jangan berangkat dengan jalur tidak resmi dan ilegal,” kata Hanif, di sela-sela mengunjungi keluarga dua orang TKI yang meninggal dunia di Malaysia dan Arab Saudi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Ahad (14/12).
Selain imbauan, pihaknya memastikan pencegahan TKI ilegal menjadi prioritas soal tata kelola perlindungan TKI. Dalam pembenahan tata kelola tersebut, Hanif mengatakan pihaknya akan konsisten melakukannya secara tegas dan tidak main-main.
Kementerian Tenaga Kerja memastikan komitmen untuk terus memantau soal tata kelola TKI ini di berbagai daerah, baik itu perusahaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) maupun calo dan pemangku kepentingan yang berpotensi menempatkan TKI secara ilegal. Bagi yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Yang terindikasi melakukan penempatan tidak sesuai akan saya tutup,” ujarnya.