REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO--Kesulitan kaum difabel memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, masih terjadi. Meskipun UU Nomor 4 Tahun 1997 mewajibkan perusahaan untuk mempekerjaan karyawan penyandang disabilitas.
“Belum ada sosialisasi tentang kuota difabel ke perusahaan. Sehingga sejauh ini penyandang disabilitas masih dianaktirikan dalam hal mencari pekerjaan,” ungkap Ketua Paguyuban Difabel Kabupaten Sukoharjo, Edi Supriyanto, Ahad (14/12).
Jumlah penyandang difabel di Kabupaten Sukoharjo yang terdata tercatat 2.800 orang. Mereka rata-rata masih dalam taraf ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan tingkat pendidikan mereka juga masih rendah.
Ia berharap, ada campur tangan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup penyandang cacat yang total keseluruhan mencapai 13 ribu orang.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, belum lama ini menegaskan, Presiden Jokowi berpesan dalam pidato di sidang paripurna DPR RI bahwa seluruh rakyat Indonesia harus merasakan pelayanan dari negara.
''Kedepan, kita akan upayakan agar bisa maksimal dalam memenuhi hak-hak penyandang difabel sesuai amanat undang-undang. Seperti, penyediaan aksesibilitas dan juga pemberdayaan ekonomi kreatif dan sebagainya,'' katanya.