REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK CABE --- Setelah selasa (09/12) lalu menyita 103 dus minuman keras jenis Anggur Kolesom, Anggur Intisari, Anggur merah, Vodka serta Mansion House, kini Polsek Pamulang kembali menyita minuman keras sejenis dari gudang penyimpanan di Jalan Kayu Putih, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Alhasil, Polsek pamulang bisa mengamankan 1.164 botol minuman keras berbahaya.
"Sebelum masuk ke tempat penyimpanannya kami harus membongkar kunci gembok, hingga akhirnya 97 dus berhasil kita temukan di dalam tempat penyimpanan itu," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Pamulang Ajun Komisaris Polisi Sainan Lobis Ahad (14/12).
Minuman keras yang kami sita ini lanjut Sainan, merupakan minuman keras yang kadar alkoholnya antara 15 sampai 20 persen. Menurutnya penggerebekan berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait tempat penyimpanan miras di wilayah hukum Polsek Pamulang.
Sainan juga mengatakan tujuan dilakukannya penertiban ini mencegah maraknya minuman yang di oplos dengan bahan-bahan berbahaya serta membahayakan bagi keselamatan orang banyak. Sainan tidak ingin ada lagi korban jiwa di wilayah hukumnya akibat menenggak minuman oplosan.
"Razia ini tujuannya agar masyarakat bisa terbebas dari minuman yang berbahaya dan menghindari jatuhnya korban jiwa," tambahnya.
Sebelumnya Polsek Pamulang meyita 103 dus minuman keras dari empat wilayah berbeda di Pamulang Tangerang Selatan. Sekretaris MUI kota Tangsel, Abdul Rojak mengapresiasikan penyitaan ribuan minuman keras tersebut. Saat dihubungi ia mengatakan dengan diberantasnya minuman keras, maka masyarakat bisa terhindar dari bahaya minuman haram tersebut.