REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemberlakukan tarif progresif di area parkir Stasiun Solo Balapan menuai protes banyak kalangan. Ketentuan yang diberlakukan sejak 6 Desember itu, dinilai memberatkan pengguna jasa parkir.
Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, menyayangkan penerapan tarif parkir progresif yang diterapkan manajemen Stasiun Solo Balapan. Penerapan tarif progresif, kata dia, tidak sesuai dengan semangat membangun interkoneksi antarmoda transportasi umum yang sedang dicanangkan pemerintah.
''Stasiun ini tempat publik. Seharusnya tidak terlalu ke berorientasi cari keuntungan, seperti mal atau hotel. Di sini perlu kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat,'' kata Rudy, panggilan akrab walikota, Sabtu (13/12) akhir pekan lalu.
Mendengar keluhan soal ketentuan parkir progresif, Rudy langsung memerintahkan Kepala Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Yosca Herman Soedrajad, segera menggelar rapat koordinasi terkait masalah ini. Selain itu, dia juga akan memanggil pihak manajemen PT Reska (Restorasi Kereta Api), selaku pengelola areal parkir Stasiun Solo Balapan.
''Saya minta untuk tidak membuat masyarakat resah dengan tarif parkir model ini. Apalagi, Stasiun Balapan ini menjadi contoh pemberlakuan interkoneksi antarmoda transportasi umum. Dan, bisa mengurangi kemacetan jalan, kalau nanti karena tarif parkir yang mahal masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi. Jadi, untuk permasalahan tarif ini harus dikaji ulang.''
Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Sudrajad, segera menggelar rapat koordinasi terkait keluhan tersebut. ''Ya, kami segera melakukan rapat koordinasi, karena masalah ini sudah menyangkut kepentingan publik, hajat hidup orang banyak. Kami lihat dulu regulasi seperti apa. Kemudian, akan mengambil sikap terkait tarif parkir yang dirasa memberatkan ini,'' kata Yosca.
Yosca mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya mengundang perwakilan dari PT Reska (Restorasi Kereta Api), selaku manajemen di areal parkir. Menurutnya, seharusnya manajemen parkir juga mempertimbangkan ketentuan tarif parkir disesuaikan dengan parkir yang berada di lingkungan sekitar. Yosca mencontohkan, untuk kawasan parkir di Stasiun Balapan Solo masuk dalam Zona D. Di mana tarif yang dikenakan hanya Rp 2.000 per jam untuk mobil dan motor Rp 1.500 per jam.
''Kami belum tahu dasarnya apa manajemen menetapkan tarif parkir seperti itu, kami akan segera mengadakan rapat koordinasi terkait dengan masalah ini''.
Dishubkominfo mengancam melakukan penyegelan areal parkir Stasiun Solo Balapan, jika pihak pengelola PT Reska (Restorasi Kereta Api) tak menurunkan tarif parkir. ''Izin yang diajukan pengelola parkir masih belum lengkap, maka saya minta untuk melengkapi dulu. Selama menunggu pengurusan izin, saya minta tarif parkir diturunkan,'' pinta Yosca.
Dishubkominfo tak mengatur besaran tarif parkir lahan milik swasta. Dan, hanya mengatur tarif parkir di tepi jalan. Namun, memiliki kebijakan mengatur tarif parkir lahan milik swasta tak boleh lebih mahal dibandingkan dengan di tepi jalan. Kalau parkir di lahan milik swasta lebih mahal daripada di tepi jalan. Hal ini membuat masyarakat memilih parkir tepi jalan. Tentu, mengganggu kelancaran lalu-lintas.
Rudy Noor, perwakilan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta, akan mengurus perizinan parkir secepatnya.