Sabtu 13 Dec 2014 14:29 WIB

KPK Diminta Periksa Anak Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: antara/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Madura Corruption Watch (MCW) mendesak KPK memeriksa Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad. Makmun diindikasikan kuat terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat ayahnya, Fuad Amin Imron.

Koordinator MCW Syukur mengatakan, Makmun yang menjabat sebagai bupati pasti mengetahui proyek yang menjadi kasus yang membelit ayahnya tersebut. Sebab, proyek tersebut melibatkan penguasa atau eksekutif dan pengusaha. Sehingga, sebagai Bupati Bangkalan, Makmun harusnya juga ikut diperiksa sebagai saksi.

"Tidak mungkin itu larinya ke Ketua DPRD (Fuad Amin), paling tidak ada jatah untuk bupati (Makmun) meskipun proyeknya ditandatangani 2007 karena ini bagian dari dinasti kekuasaan," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (13/12).

Syukur juga meminta lembaga antikorupsi itu memeriksa ketua DPRD Bangkalan saat proyek tersebut ditandatangani pada 2007, Ali Wahdin. MCW juga berharap, KPK memeriksa semua orang yang menikmati harta Fuad Amin yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Makmun Ibnu Fuad diindikasikan kuat menjadi bagian dari penerima uang terkait kasus yang membelit Fuad Amin Imron.

Makmun saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur, yang tak lain merupakan putra kandung dari Fuad Amin. "Iya anaknya (Fuad Amin) bagian dari yang menerima, itu mata rantai," katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyidik KPK pasti akan memeriksa Makmun pada saatnya. Sebab, Makmun diindikasikan kuat menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Fuad Amin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement