Jumat 12 Dec 2014 19:34 WIB

MK Tolak Todung dan Refly Harun Jadi Pansel Calon Hakim

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah anggota kepolisian berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberatan atas penunjukan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi. MK meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel karena diragukan objektifitasnya dalam melaksanakan tugas menyeleksi calon hakim konstitusi.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri Mahili Gaffar mengatakan, penolakan tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (11/12) sore. Keputusan tersebut diambil setelah hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan.

Menurut dia, Hakim konstitusi bersepakat untuk menugaskan bapak ketua MK berkirim surat kepada bapak presiden. Yang isinya bahwa dalam keputusan bapak presiden ternyata terdapat dua anggota pansel. Yakni Todung Mulya Lubis dan Refly Harun yang masing-masing berstatus sebagai advokat dan konsultan hukum yang selama ini aktif beracara di MK.

"Rapat permusyawaratan hakim meminta bapak presiden intinya untuk menjaga objektifitas pansel dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi calon hakim konstitusi. Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota dimaksud dalam keanggotaan pansel," kata Janedjri saat menggelar jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/12).

Kedua anggota pansel tersebut, lanjut Janedri, dikhawatirkan tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pansel calon hakim konstitusi diharapkan  bisa objektif dalam memilih calon hakim. Hakim konsitusi, menurutnya ingin menjaga independensi MK. Hakim terpilih diharapkan benar-benar bisa menjada independensi dan imparsialitasnya dalam menjalankan kewenangan konstitusional mahkamah.

Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Sebab, masa jabatan Hamdan akan habis pada Januari 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement