REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan siap menjadi sarana mediasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sebab, bila dibiarkan begitu saja, maka kasus pelanggaran HAM akan menyulitkan posisi Indonesia pada masa depan.
"MPR siap menjadi mediator penyelesaian kasus pelanggaran berat seperti yang terjadi di Aceh, Tri Sakti, Sulawesi Tengah, Papua, dan lainnya. Hal ini tentu siap dilakukan bila pihak lain seperti DPR dan DPD juga ikut memberikan dukungannya," kata Zulkifli di Palembang, Jumat (12/12).
Menurut Zulkifli, MPR memang punya target waktu dari berbagai kasus penyelesaian HAM berat tersebut. Untuk itu, paling tidak dalam waktu yang tidak terlalu lama mediasi sudah bisa dilakukan.
"Saya malah berharap mudah-mudahan pada 2015 masalah pelanggaran HAM tersebut bisa ada titik temu untuk dituntaskan. Memang makin cepat diselesaikan itu semakin baik. Ini karena bila segera dituntaskan kasus ini akan menjadi beban yang berat bisa menggangu perjalanan bangsa," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, kasus pelanggaran HAM berat itu akan semakin ruwet bila kemudian malah dibawa ke depan Mahkamah Internasional.
"Kami tidak ingin di bawa sampai ke sana (Mahkamah Internasional). Karenanya MPR telah bertekad akan mendengarkan segala laporan yang terkait soal kasus pelanggaran HAM itu. Paling tidak, kami melakukan pertemuan dulu dengan pihak terkait. Bila berhasil, maka meskipun belum ada kesepakatan, tapi sudah merupakan hal yang memuaskan," tegas Zulkifli.