REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan bandar besar narkoba yang memproduksi secara besar-besaran layak dihukum mati untuk memberikan efek jera.
"Kami mendukung penuh apabila ketegasan pemerintah dalam mengeksekusi mati bandar besar narkoba yang ada di Indonesia, khususnya di Palangka Raya," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja'i di Palangka Raya, Jumat (12/12).
Kepala BNN Kota Palangka Raya itu juga mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak pemberian grasi kepada bandar terpidana narkoba yang sudah divonis hukuman mati.
Ia mengatakan yang layak diberikan hukuman mati yaitu para penyedia bahan secara finansial atau yang memproduksi barang haram tersebut dan produsen narkoba yang selalu mencari jaringan untuk disebarkan secara luas hingga ke pelosok-pelosok wilayah demi meraup keuntungan besar.
Memang saat ini untuk kejahatan narkoba sudah sangat mengancam generasi muda, tidak peduli muda maupun tua. Bahkan pernah ada yang terjerumus dengan benda haram tersebut seperti oknum aparat, kepemerintahan hingga anggota legislator yang terjerat kasus narkoba.
"Penerapan hukuman mati adalah salah satu bentuk ketegasan pemerintah yang perlu diterapkan dalam memberikan efek jera sekaligus membrantas jaringan narkoba secara global," katanya kepada wartawan.