Jumat 12 Dec 2014 14:38 WIB

Tunjangan Belum Dibayarkan, Penghulu Diminta Sabar

Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Kemenag M Jasin minta para penghulu bersabar dalam menyikapi tunjangan profesi dan transportasi yang hingga medio Desember 2014 belum juga dapat dibayarkan oleh pemerintah disebabkan hambatan administrasi.

"Saya minta bersabar, karena hambatan itu. Khususnya terkait pencairan dana tunjangan bagi penghulu," ungkap M. Jasin di Gedung Irjen Kemenag, Jakarta, Jumat (12/12).

Ia mengaku sangat menyayangkan dana tunjangan profesi dan transportasi bagi penghulu belum juga terbayar. Padahal pihaknya sudah berupaya agar dana dapat dicairkan pada Desember 2014.Untuk mempercepat pencairan dana tersebut, aku Jasin, pihaknya sudah menghubungi Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono. Namun hal itu belum juga membuahkan hasil, belum bisa dicairkan.

Pasalnya, seperti meniru jawaban Marwanto, pada akhir tahun ini banyak usulan untuk pencairan yang menyulitkan pengaturan. "Cash" manajemen pemerintah di akhir tahun, itu yang menyulitkan pemerintah. Dan hal itu alasan utamanya, kata M. Jasin.

Sebelumnya Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, sejak diturunkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, penghulu kini mengalami nasib yang tidak jelas. Semua biaya transportasi masih ditanggung secara pribadi oleh para penghulu jika mencatatkan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya jika ini dibiarkan terlalu lama maka bukan tidak mungkin praktik pungli atau gratifikasi akan kembali merebak di masyarakat. Hal ini justru bertolak belakang dengan semangat untuk menghilangkan praktik pungli dalam pernikahan, yang kemudian mewujud dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tersebut.

Ia mengatakan lamanya pencairan dana operasional untuk penghulu, harusnya tidak sampai terjadi. Sebab pemerintah seharusnya telah memperhitungkan secara matang dengan perencanaan yang baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement