Jumat 12 Dec 2014 14:23 WIB

PT KAI Perpanjang Batas Waktu Penertiban Aset

PT KAI
PT KAI

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, memperpanjang batas waktu untuk menertibkan aset yang masih ditempati oleh sejumlah warga di sekitar stasiun Jember.

"Awalnya kami memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2014 kepada warga yang masih menempati bangunan yang ada di depan Stasiun Jember untuk dikosongkan," kata Humas PT KAI Daop IX Jember Sugeng Turnianto, Jumat.

Menurut dia, pihaknya memberikan toleransi waktu lebih lama lagi kepada warga yang tinggal di sekitar stasiun, agar aset milik PT KAI tersebut dikosongkan sendiri oleh warga.

"Batas waktu yang diberikan hingga 20 Desember 2014, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan yang berada di lahan PT KAI Daop IX Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan, penambahan batas waktu tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT KAI, sebelum bangunan itu ditertibkan dan dirobohkan secara paksa untuk pelebaran Stasiun Jember.

"Upaya persuasif sudah dilakukan sejak sebulan lalu, agar masyarakat bersedia mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya karena lahan itu akan digunakan untuk perluasan tempat parkir," ungkapnya.

Dari 41 warga yang masuk dalam area penggusuran di sekitar Stasiun Jember, lanjut dia, sebanyak 14 warga sudah bersedia pindah dan mengosongkan sendiri rumahnya.

"Sebagian warga memang memilih untuk pindah dan menyewa bangunan di lokasi lain untuk tinggal, namun ada beberapa warga yang mengajukan untuk tinggal di lokasi yang sudah disediakan oleh pihak manajemen PT KAI," katanya.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ada warga yang belum bersedia untuk pindah dari lokasi, maka PT KAI akan melakukan penertiban secara tegas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement