Jumat 12 Dec 2014 10:01 WIB

Temuan 23 Tulang Diduga Terkait Mutilasi TKW

Korban mutilasi
Korban mutilasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, temuan 23 potongan tulang dan benda lainnya dari hasil penggalian tanah di sekitar rumah tersangka SA (51) di Jalan Beo/Madong Lubis diduga terkait TKW korban mutilasi.

Karena itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara akan melakukan pengujian terhadap benda-benda tersebut, baik secara manual maupun menggunakan peralatan mesin, kata Nico Afinta ketika melihat temuan 23 tulang manusia, tiga gigi, enam celana dalam wanita, dan kain putih di rumah SA tersebut, Kamis sore (11/12).

Menurut dia, hal tersebut bisa dilihat dan dibuktikan melalui struktur tulang setelah pengujian DNA di laboratorium forensik Polda Sumut. "Apakah tulang itu berasal dari satu korban TKW atau lebih. Bila masing-masing menunjukkan perbedaan, berarti korbannya lebih dari satu orang," ujar Kombes Pol Nico.

Dia menyebutkan, dalam tes tersebut, nantinnya akan diupayakan satu tulang manusia itu, dan satu DNA. Kapolresta menjelaskan, mengenai penemuan enam pakaian dalam wanita, juga telah diperlihatkan kepada saksi E dan dibenarkan barang itu milik TKW Sri, rekannya yang pernah bekerja di rumah tersangka SA.

"Kita sedang mencari keberadaan Sri, dengan menindaklanjuti berbagai informasi yang masuk," katanya.

Bahkan, menurut keterangan saksi E, Sri pernah bekerja di rumah tersangka SA, sejak tahun 2010, dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Dia menambahkan, jumlah TKW yang sudah dipastikan menjadi korban tewas adalah dua orang, yakni Hermin Rusdiawati yang jasadnya dibuang di Barus Jahe, Kabupaten Karo dan Yanti di Labuhan Deli.

"Kita ingin secepatnya menuntaskan kasus tersebut, guna mengetahui berapa orang TKW yang menjadi korban," kata Kapolresta Medan.

Temukan 23 tulang manusia

Tim gabungan penggalian dari Polresta Medan, DVI dan Puslabfor Polda Sumut, hingga pancarian hari keempat, Kamis (11/12) pukul 14.00 WIB telah menemukan 23 potongan tulang manusia di rumah tersangka SA (51) di Jalan Madong Lubis. Kemudian, tiga gigi manusia, enam celana dalam wanita, hiasan wanita, rambut, dan kain putih.

Penemuan benda terkait manusia itu terdiri sebanyak 20 potong tulang, dua gigi, satu celana, rambut, dan kain putih di lubang ke-4 samping kiri rumah SA. Hasil penemuan tulang manusia, gigi, dan benda lainya akan diteliti tim DVI Polda Sumut untuk mengetahui identitas korban pembunuhan yang ditanam di rumah tersebut.

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement